A.
Pengertian
Maf’ul Muthlaq
Maf’ul Muthlaq adalah kalimat isim yang terbaca nashob yang berada
pada urutan yang ketiga dari tashrifannya fi’il.
Contoh :
ضَرَبَ يَضْرِبُ ضَرْبًا, أكْرَمَ يُكْرِمُ إكْرَامًا,
Dari definisi maf’ul muthlaq tersebut member kepahaman bahwa :
1.
Maf’ul muthlaq
berupa kalimat isim
2.
Dibaca nashob
dan dinashobkan oleh amil. Adapun amil yang menashobkan maf’ul muthlaq ada
kalanya :
a.
Fi’il taam yang
mutashorrif (maksudnya bukan fi’il
naqhis dan fi’il jamid )
ضَرَبْتُ
زَيْدًا ضَرْبَتَيْنِ
Aku memukul Zaid dengan dua kali pukulan
b.
Mashdar
عَحِبْتُ مِنْ ضَرْبِكَ ضَرْبًا
شَدِيْدًا
Aku kagum atas pukuanmu yang keras
c.
Isim sifat
أانَا ضَارِبُ زَيْدٍ ضرْبَ أبِيْهِ
3.
Maf’ul muthlaq
terbuat dari mashdar yang merupakan urutan ketiga dari tashrifnya fi’il.
Maf'ul Mutlaq
adalah isim manshub yang disebutkan untuk 3 keadaan:
- Untuk
menegaskan suatu perbuatan
- Untuk menjelaskan
bilangan perbuatan
- Untuk
menjelaskan jenis/sifat perbuatan
1.
Contoh sebagai penegas perbuatan
حَفِظْتُ الدَّرْسَ حِفْظًا
“ Aku telah menghafal
pelajaran itu dengan sebenar-benarnya hafal”
Kata حِفْظًا merupakan isim manshub dengan fathah karena
isim mufrod, sebagai maf'ul mutlaq. Kata
tersebut berfungsi untuk menegaskan perbuatan. Jika dilihat dari bentuk
katanya, maf’ul mutlaq merupakan isim yang berasal dari lafad fi’ilnya, dalam
ilmu shorof dinamakan isim masdar. Sehingga untuk membuat maf’ul bih suatu fi’il,
dengan cara mengubah fi’il tersebut menjadi isim masdar.
Contoh lain yang menunjukkan penegas perbuatan
:
(Saya menghapal pelajaran dengan sesungguhnya) حَفِظْتُ الدَّرْسَ
حِفْظاً
(Dhorobtu dhorban syadiidan = Saya memukulnya
dengan pukulan keras) ضربْتُ ضرباً شديداً
(Akaltu
aklan katsiiron = Saya makan dengan makan yang banyak) أكلْتُ أكْلاً كثيراً
2.
Contoh untuk menjelaskan bilangan
ضَرَبْتُهُ ضَرْبَةً
“ Aku memukulnya dengan satu kali pukulan “
Kata ضَرْبَةً merupakan isim manshub dengan fathah, karena
isim mufrod, sebagai maf'ul mutlaq. Pada kalimat ini, maf’ul mutlaq berfungsi
sebagai penjelas bilangan dari perbuatan. Jika kita belajar ilmu shorof,
kita akan temukan bentuk isim masdar yang lebih dari satu, seperti halnya pada
contoh di atas.
Kata ضرب dapat mempunyai isim masdar yang lebih dari
satu, dan penggunaannya bermacam-macam, ada yang untuk sebagai penjelas
perbuatan atau untuk menjelaskan bilangan, sehingga untuk dapat membentuk suatu
kalimat yang mempunyai maf’ul mutlaq, maka perlu adanya pengetahuan tentang
bentuk-bentuk isim masdar dari suatu fi’il.
Contoh
lain yang menjelaskan bilangan :
(Saya
memukul anjing sebanyak tiga kali) = ضَرَبْتُ الكَلْبَ ثَلاَثَ ضَرَبَاتٍ
(Dhorodtuhu dhorbatan ) = Saya memukulnya satu
kali pukulan) ضربْتُ
ضربةً
(Akaltu aklatan= Saya makan satu kali suap) = أكلْتُ أكلَةً
3.
Contoh untuk menjelaskan jenis/sifat
مَنْ خَرَجَ مِنْ السُّلْطَانِ
شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
"Barang siapa yang keluar dari
ketaatan Sulthon sejengkal saja, kemudian ia mati,maka seperti kematian
jahiliyah".
Pada kalimat di atas terdapat kata مِيتَةً dalam keadaan manshub. Kata
tersebut merupakan maf’ul bih karena berfungsi sebagai penjelas jenis dari
fi’il yang dipakai yakni مَاتَ. Pada
kondisi ini, maf’ul bih harus diikuti oleh na’at. Sehingga maf’ul bih yang
berfungsi untuk menjelaskan jenis/sifat fi’il harus diikuti oleh na’at/sifat
atau disandarkan ke isim yang lainnya.
Contoh lain : ( Saya duduk
laksana duduknya para ulama) =
جَلَسْتُ
جِلْسَةَ العُلَمآءِ
Untuk mempermudah pemahaman,
perhatikan tabel berikut
لِتَأْكِيْدِ
الْفِعْلِ
Untuk penegas
perbuatan
|
لِبَيَانِ
عَدَدِهِ
Untuk menjelaskann bilangan
|
لِبَيَانِ
نَوْعِهِ
Untuk menjelaskan jenis/sifat
|
ضَرَبْتُ
ضَرْبًا
Aku benar-benar memukul
|
ضَرَبْتُ
ضَرْبَةً
Aku memukul dengan satu pukulan
|
ضَرَبْتُ
ضَرْبًا شَدِيْدًا
Aku memukul dengan pukulan yang
keras
|
شَرِبْتُ
شُرْبًا
Aku benar-benar meminum
|
شَرِبْتُ
شُرْبَةً
Aku meminum dengan satu kali
tegukan
|
جَلَسْتُ
جُلُوْسَ الْعُلَمَاءِ
Aku duduk seperti duduknya ulama
|
B.
Macam-macam Maf’ul Muthlaq
Masdar yang menjadi maf’ul muthlaq ada dua yaitu
:
a.
Masdar Lafdzi
Yaitu apabila
lafadznya masdar cocok dengan lafadznya fi’il.
Contoh : قَتَلْتُهُ
قَتْلاً saya membunuh
Zaid dengan sesungguhnya.
Lafadz قَتْلاً merupakan
masdar yang menjadi maf’ul muthlaq, lafadznya sesuai dengan lafadz fi’ilnya yaitu
قَتَلَ
, maka dinamakan masdar
lafdzi.
b.
Masdar Maknawi
Yaitu apabila
masdar cocok dengan maknanya fi’il, namun tidak cocok dalam lafadznya.
Contoh :
جَلَسْتُ
قُعُوْدًا saya duduk dengan
sesungguhnya
قُمْتُ
وُقُوْفًا saya berdiri dengan sesungguhnya
Masdar قُعُوْدًا yang menjadi
maf’ul muthlaq, maknanya sama dengan maknanya fi’ilnya, lafadz جَلَسْتُ (maknanya duduk), namun tidak sama dalam
lafadznya, begitu juga dengan lafadz وُقُوْفًا dengan قُمْتُ, oleh karena itu
dinamakan masdar maknawi.
C.
Hukum Maf’ul Mutlaq
Hukum maf’ul mutlaq ada 3
:
1.
Wajib dibaca nashob, contoh : رأيتُهُ مُسرعاً إسراعاً عظيماً
2.
Wajib jatuh setelah
amilnya jika untuk menguatkan. Apabila untuk menjelaskan jenis atau bilangannya
maka boleh jatuh setelah atau sebelumnya. Contoh : اجتهدتَ اجتهاداً حسَناً
3.
Amil Maf’ul Mutlaq boleh
dibuang, jika maf’ul mutlaq tersebut menjelaskan jenis atau bilangannya dan
juga ada qorinah yang menunjukkan amil tersebut. Dalam artian menjadi jawaban
dari sebuah pertanyaan. Contoh : اجتهاداً حسَناً
Kata “ اجتهاداً حسَناً “ adalah jawaban daripertanyaan “كيف اجتهدت
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan yang telah diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Maf’ul
Muthlaq adalah kalimat isim yang terbaca nashob yang berada pada urutan yang
ketiga dari tashrifannya fi’il.
Maf’ul muthlaq ialah untuk
menunjukkan 3 hal yaitu :
1. Untuk
menegaskan suatu perbuatan ( ضربْتُ ضرباً شديداً)
2. Untuk
menjelaskan bilangan perbuatan (ضَرَبْتُ الكَلْبَ ثَلاَثَ ضَرَبَاتٍ)
3. Untuk
menjelaskan jenis/sifat perbuatan (جَلَسْتُ جِلْسَةَ العُلَمآءِ).
Macam-macam
maf’ul muthlaq ada dua yaitu : Masdar Lafdzi (قَتَلْتُهُ قَتْلاً ) (Yaitu apabila lafadznya masdar cocok dengan
lafadznya fi’il) dan Masdar Maknawi (جَلَسْتُ قُعُوْدًا)( Yaitu apabila masdar cocok dengan maknanya
fi’il, namun tidak cocok dalam lafadznya).
Hukum
maf’ul muthlaq yaitu :
1. Wajib dibaca nashob.
2. Wajib jatuh setelah amilnya jika untuk menguatkan.
3. Amil Maf’ul Mutlaq boleh dibuang, jika maf’ul mutlaq
tersebut menjelaskan jenis atau bilangannya dan juga ada qorinah yang
menunjukkan amil tersebut.